Perlindungan Sumber Daya Lahan untuk Pertanian




http://www.antarafoto.com/bisnis/v1337073613/konversi-lahan-pertanian

Sumber daya lahan merupakan sumber daya strategis bagi bangsa Indonesia untuk menunjang kemakmuran, terutama jika dipandang dari perspektif kebutuhan pangan. Sumber daya lahan adalah tumpuan hidup sebagian besar rakyat Indonesia untuk melakukan banyak aktivitas seperti pertanian, industry, pariwisata, dan pemukiman. Terutama sebagai Negara agraris, dimana sector pertanian menjadi tumpuan utama rakyatnya, oleh karena itu ketersediaan lahan pertanian merupakan factor penting dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Namun, luas lahan untuk pertanian semakin menyempit dari waktu ke waktu akibat alih fungsi lahan. Pertumbuhan penduduk menuntut kebutuhan akan pemukiman semakin tinggi, serta adanya pergeseran sector pembangunan yang semula di sector primer (pertanian), bergeser ke sector sekunder (manufaktur) dan tersier (jasa). Semakin beragamnya kebutuhan kita akan lahan, alih fungsi lahan memang sudah menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.

Secara garis besar, permasalahan lahan di Indonesia antara lain yaitu, terjadinya degradasi dan kerusakan lahan ( baik alami maupun hasil campur tangan manusia), alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian, dan masalah kepemilikan lahan, misalnya karena tekanan ekonomi para petani yang semula memiliki lahan luas terpaksa harus melepaskan hak kepemilikannya.

Menghadapi permasalah-permasalahan yang beragam di atas, maka diperlukan cara yang beragam pula. Untuk masalah degradasi dan kerusakan lahan harus diterapkan manajemen lahan dengan pendekatan ekologis, yaitu dengan memperhatikan daya dukung lahan, dan pemilihan komoditas yang sesuai agar terwujud pertanian berkelanjutan.

Untuk masalah konversi lahan dan permasalahan kepemilikan lahan, keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam memproteksi lahan pertanian sangat dibutuhkan melalui kebijakan dan implementasinya. Hal ini dapat terangkum dalam reforma agraria, yaitu proses yang berkesinambungan untuk menata kembali struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah atau sumber-sumber agraria lainnya (bumi, air, ruang angkasa).

Undang-undang Nomor 24 tahun1992 tentang tata ruang dan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria keduanya berada di ruang lingkup yang sama yaitu lahan. UU No.24 tahun 1992 membahas tentang pemeliharaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sedangkan UU No.5 tahun 1960 membahas tentang memanfaatkan tanah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan lahan harus diperjelas dan saling bersinergi satu sama lain yang tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat berbasis pertanian berkelanjutan.

Pada dasarnya arah kebijakan pembangunan harus memihak kepada sector primer yaitu pertanian. Implementasi kebijakan dan pengawasannya membutuhkan partisipasi banyak pihak yang bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bangsa.


Tulisan ini dibuat untuk Tugas Matakuliah Strategi dan Konsep Pembangunan Pertanian

About Me


dian ratna sari. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Sampah Pikiranku...

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger